Kabar24.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dalam perkara percobaan makar.
"Saya kenal dia," kata Ratna Sarumpaet di Jakarta, Kamis (28/12/2016), mengenai Sri Bintang.
Ratna menyebut, Sri Bintang sebagai sosok yang peduli dan memiliki hubungan yang baik dengan orang lain, dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menggulingkan pemerintahan sah maupun percobaan makar.
Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.