Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Buni Yani terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.
"Ya sedang diperbaiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (22/12/2016).
Kombes Argo mengatakan jaksa memberikan petunjuk atau P19 terhadap berkas BAP kasus Buni Yani karena ada kekurangan dari keterangan saksi ahli.
Pihak jaksa peneliti mengembalikan berkas BAP Buni Yani pada Selasa (20/12) lalu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara Buni Yani ke Kejati DKI Jakarta pada Selasa (6/12).
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10).
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.