Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat menderek tujuh kendaraan yang terparkir di bahu Jalan Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng.
"Keberadaan kendaraan yang parkir liar pada dua sisi jalan membuat penyempitan. Imbasnya, lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan tersebut, dari arah Jembatan Genit menuju Pesing dan sebaliknya macet," ujar Anggiat Banjarnahor, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Rabu (21/12).
Tujuh kendaraan yang diderek rinciannya, tiga mobil pribadi, dua truk dan dua pick-up. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik.
"Karena sanksinya cukup besar, yaitu membayar Rp 500 ribu ke Bank DKI," tandasnya.
Razia Parkir Liar: Tujuh Kendaraan di Cengkareng Diderek
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat menderek tujuh kendaraan yang terparkir di bahu Jalan Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Kejati NTT Ungkap 3 BUMN Karya di Pusaran Kasus Proyek Rumah NTT

1 jam yang lalu
Ini Syarat dan Link Resmi Daftar PKH dan BPNT
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
