Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR: Peluang Kembali ke UUD 1945 Asli Tetap Terbuka

Badan Pengkajian MPR siap memberi pilihan-pilihan solusi jika MPR, Presiden dan pimpinan partai politik sepakat melakukan amendemen atau kembali ke UUD 1945 yang asli.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (tengah) bersama wakil ketua (kiri ke kanan) Hidayat Nur Wahid, Mahyuddin, Oesman Sapta Odang dan EE. Mangindaan melakukan sumpah sebagai pimpinan MPR ketika pelantikan pada sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/10). /antara
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (tengah) bersama wakil ketua (kiri ke kanan) Hidayat Nur Wahid, Mahyuddin, Oesman Sapta Odang dan EE. Mangindaan melakukan sumpah sebagai pimpinan MPR ketika pelantikan pada sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/10). /antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR siap memberi pilihan-pilihan solusi jika MPR, Presiden dan pimpinan partai politik sepakat melakukan amendemen atau kembali ke UUD 1945 yang asli.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Badan Kajian MPR Bambang Sadono saat menyampaikan “Ringkasan Laporan Kinerja Badan Pengkajian MPR Tahun 2016” di Gedung MPR, Senin (19/12/2016).

Turut jadi nara sumber dalam acara itu Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Rambe Kamarul Zaman dan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono .

Dikatakan, amendemen itu diperlukan guna memperbaiki sistem ketatanegaraan mengingat berbagai dinamika yang terus berkembang. Bambang juga mengakui suara-suara yang menginginkan untuk kembali ke UUD1945 yang asli juga ada.

“Kalau tahun 2017 akan ada amendemen Badan Kajian MPR siap,” ujarnya.

Hanya saja, Bambang mengatakan salah satu prasyarat bagi amendemen itu adalah komunikasi antara pimpinan MPR dengan Presiden dan pimpinan partai politik harus lebih intensif. Akan tetapi dia mangakui sejauh ini respons dari para ketua umum partai politik untuk mengembalikan UUD1945 tidak terlihat.

“Jadi pimpinan MPR harus berkomunukasi dengan presiden dan pimpinan parpol agar gagasan amendemen jalan,” ujarnya.

Menurutnya, secara konstitusional pengembalian UUD 1945 harus melalui MPR. Sedangkan secara inkonstitusional bisa melalui dekrit presiden.

Sementara itu, Rambe Kamarul Zaman mengharapkan kalau ada amendemen UUD seharusnya tidak terjadi kegaduhan. Menurutnya, jangankan soal amendemen, persoalan pilihan apakah sistem pemilu harus terbuka atau tertutup saja sudah membuat gaduh.

“Pansus Pemilu DPR saja hingga kini masih berkutat di sistem pemilu terbuka dan tertutup,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper