Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Menang di Pengadilan, PKS Naik Banding

Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah dalam kasus pemecatan dirinya.
 Tifatul Sembiring/JIBI
Tifatul Sembiring/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah dalam kasus pemecatan dirinya.

Anggota Majelis Pertimbangan PKS, Tifatul Sembiring mengatakan, bahwa pemecatan Fahri sebagai kader PKS adalah final dan mengikat sesuai dengan AD/ART internal partai.
Tifatul beralasan bahwa saat mediasi di Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Fahri tidak meminta maaf atas kesalahannya dan justru menuntut PKS ke PN Jaksel.

"Kita akan banding. Bahkan kalau perlu sampai kasasi dan segala macam. Dia nggak minta maaf, kalau minta maaf kan selesai (persoalan),” ujar Tifatul di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12/2016).

Dikatakan, Fahri bahkan mengambil langkah memperpanjang persoalan dan semua kader partai sudah tahu permasalahnnya.

Pada bagian lain, Tifatul menyesalkan sikap pimpinan DPR yang tidak merespons dengan cepat surat DPP PKS maupun Fraksi PKS soal pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR ke Ledia Hanifa.

Hal tersebut, ujarnya, berbeda dengan Partai Golkar yang direspons cepat soal pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.

"Saya tidak tahu, tapi ini menimbulkan ketidakpercayaan bagi kita. Di MKD diambil begitu saja pimpinannya, PKS mau ganti kadernya di AKD sulit sekali," ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangannya kepada wartawan Fahri mengatakan akan mengambil ‘tindakan lain’ kalau PKS tidak mematuhi putusan pengadilan.

Dia menilai, PKS harus menjadi partai modern yang menghormati segala tata aturan bernegara termasuk mematuhi putusan pengadilan yang memenangkan dirinya.

Salah satu putusan pengadilan menyebutkan bahwa PKS harus membayar kewajibannya kepada Fahri atas kerugian materi dan non materi senilai Rp30 miliar atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp500 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper