Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Menurutnya, UU MD3 harus direvisi dan telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan ini diambil usai MKD menerima laporan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.
"Keputusan itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Rabu (14/12/2016).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa keputusan tersebut telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Baleg kemudian akan menggelar rapat pleno dengan pemerintah untuk menyepakati revisi tersebut pada hari ini.
"Kalau semua sudah kita akomodir dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," ujarnya.
Fraksi PDI-P melaporkan Ketua Baleg sebelumnya, Sareh Wiyono yang merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014.
Saat itu Sareh dianggap lalai dan tak profesional karena hanya merevisi UU MD3 dengan menambah satu pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tidak sekaligus menambah pimpinan DPR dan MPR.
Hal inilah yang menjadi alasan MKD mengabulkan laporan agar revisi UU MD3 bertujuan menambah kursi pimpinan DPR dan MPR, ujarnya.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12/2016) sore.