Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Milenium Dinamika Investama ikut dimohonkan restrukturisasi utang setelah sebelumnya Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati menjalani perkara serupa.
Dua koperasi tersebut merupakan afiliasi dari Milenium Danatama Group. Adapun, perkara Koperasi Milenium Dinamika Investama (MDI) terdaftar dalam No. 136/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan berkas yang diperoleh Bisnis dari pengadilan, Lies Harliza dan Amir Jusuf mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) terhadap MDI. Kuasa hukum kedua pemohon Sahroni mengklaim termohon mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
"Utang termohon kepada Lies sebesar Rp852,75 juta dan Amir sebesar Rp473,88 juta," tulis Sahroni dalam berkas yang dikutip, Senin (12/12/2016).
Dia menjelaskan kedua pemohon telah melakukan perjanjian pernyataan investasi Millenium Dana Dinamis dengan termohon. Lies menempatkan dana investasi sebesar Rp722,68 juta melalui tiga tahap.
Penempatan dana dilakukan pada 5 September 2016 sebesar Rp 444,78 juta, 12 September 2016 sebesar Rp227,89 juta dan 15 September 2016 sebesar Rp 50 juta. Atas investasi tersebut, termohon memberikan imbal hasil senilai 13% per tahun yang akan dibayarkan sebulan setelah penempatan dana.
Sementara, Amir juga membeli produk investasi yang sama dengan menempatkan dananya sebesar Rp430,08 juta sejak 1 Oktober 2016. Kedua pemohon telah menagih termohon hingga mengirimkan surat peringatan atau somasi tetap tidak mendapatkan respons positif.
Guna melengkapi permohonan tersebut, para pemohon mencantumkan kreditur lain, Edwin Batini, yang merupakan pembeli produk serupa. Edwin telah menyetorkan dana senilai Rp140 juta dengan iming-iming bunga 11,25% per tahun.
Sahroni menuturkan termohon sudah tidak memiliki kemampuan untuk melanjutkan pembayaran terhadap krediturnya. Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat diterimanya permohonan adalah adanya dua atau lebih kreditur dengan tagihan yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta dapat dibuktikan secara sederhana.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Akhmad Henry Setyawan mengaku baru mendapatkan surat kuasa dan perlu mempelajari berkas permohonan. "Saya belum bisa berkomentar."
Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) yang juga merupakan afiliasi dari Milenium Danatama Group dimohonkan restrukturisasi utang terkait dengan produk investasi Meadow.
Dalam perkara No. 137/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, dua nasabah CMS menuntut adanya pengembalian dana investasi mereka melalui pengadilan niaga. Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada 15 Desember 2016.