Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kasus yang menjerat Buni Yani yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang prosesnya finalisasi pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tito menjelaskan, Buni Yani dijerat Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan berita bohong kepada publik.
Dia mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong, yaitu kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki T. Purnama.
"Di video ada kata itu, pakai Al Maidah 51, namun di teks tidak ada," kata Tito.
Polisi telah memeriksa dan memanggil Buni Yani, untuk kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi ahli dalam kasus ini.
Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.