Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kasus yang menjerat Buni Yani yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kasus yang menjerat Buni Yani yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sekarang prosesnya finalisasi pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito menjelaskan, Buni Yani dijerat Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan berita bohong kepada publik.

Dia mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong, yaitu kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki T. Purnama.

"Di video ada kata itu, pakai Al Maidah 51, namun di teks tidak ada," kata Tito.

Polisi telah memeriksa dan memanggil Buni Yani, untuk kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi ahli dalam kasus ini.

Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper