Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri membuka penuh akses data kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum guna menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017.
“Hal ini dilakukan untuk saling membantu antara pemerintah dengan KPU, sehingga hak masyarakat untuk memilih benar-benar terpenuhi," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, melalui siaran resmi, Minggu (4/12/2016).
Untuk memastikan semua penduduk memiliki hak pilih, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Dukcapil seluruh Indonesia. Pemilih pemula usia 17 tahun dan penduduk yang belum merekam data KTP-el mendapat perhatian tersendiri dari Dirjen Dukcapil. Hal ini, lanjutnya, untuk memastikan mereka terdaftar dalam DPT Pilkada dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Zudan yang juga merupakan Plt. Gubernur Gorontalo ini menyatakan, masyarakat yang berusia 17 tahun ada dalam DP4 yang dimiliki Kemendagri akan diukur sampai 15 Februari 2017.
"Ke depan, pencocokan dan penelitian di lapangan tidak diperlukan lagi, petugas cukup membuka akses database, mungkin sesekali bisa turun ke lapangan untuk memastikan penduduk yang sudah meninggal," tambah Zudan.