Kabar24.com, JAKARTA - Ratna Sarumpaet, salah satu saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus penghinaan terhadap penguasa yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai terlapor masih belum tampak di Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Adapun alasan ketidakhadirannya karena merasa bahwa identitas tersangka dalam surat pemanggilan yang dilayangkan padanya tidak jelas.
"Iya, tersangka tidak jelas ya," katanya, Kamis (24/11/2016).
Dia meminta agar dalam surat pemanggilan dirinya sebagai saksi agar dicantumkan dengan jelas terkait tuduhan yang disangkakan dan identitas terlapor.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemanggilannya adalah terkait kasus penghinaan terhadap presiden, maka yang melaporkan kasus ini seharusnya adalah presiden sendiri atau orang yang ditunjuk oleh presiden.
"Saya dibilang saksi tapi saksi atas siapa? Tuduhannya apa? Kalaupun terhadap Dhani, nggak benar. Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan presiden atau orang yang ditunjuk oleh presiden," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap delapan orang.
Diantara delapan orang tersebut Eggi Sudjana telah memenuhi panggilan polisi pagi tadi. Sementara itu, Juru Bicara FPI Munarman mengirimkan Kuasa Hukumnya Kapitra Ampera.