Kabar24.com, JAKARTA - Buni Yani siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ada persiapan khusus mulai dari barang bukti yang menyangkut kasus Pak Buni tidak layak diproses hukum," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta Rabu (23/11/2016).
Selain menyiapkan barang bukti, Aldwin mengatakan, pihak Buni mengajukan saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa guna memberi pembelaan.
Aldwin menuturkan, kliennya siap menjawab pertanyaan penyidik kepolisian karena sudah mempersiapkan segala kemungkinan.
Barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik yakni screen shoot postingan sejumlah akun media sosial yang menunjukkan Buni bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok tersebut.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, mengatakan bahwa mereka melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diperiksa Polisi, Buni Yani Siapkan Segala Kemungkinan
Buni Yani siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium