Bisnis.com, JAKARTA - PT Topjaya Antariksa Electronics, produsen lemari pendingin untuk Toshiba, wajib menyusun proposal perdamaian setelah dinyatakan dalam restrukturisasi utang.
Topjaya dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu mitra bisnisnya, PT Topla Abadi Jaya. Pemohon mendaftarkan perkara No. 121/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 20 Oktober 2016.
Ketua majelis hakim Partahi T. Hutapea mengatakan termohon terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap pemohon. Kedua pihak belum sependapat mengenai nominal utang, tetapi tidak dapat mengadakan adanya utang tersebut.
"Menyatakan PT Topjaya Antariksa Electronics dalam keadaan PKPU sementara selama 30 hari," ucap Partahi dalam persidangan, Kamis (17/11/2016).
Dia menambahkan termohon berpendapat piutang pemohon seharusnya hanya sebesar Rp6,63 miliar dari 53 surat tagihan. Adapun, Topla berpendapat tagihannya sudah mencapai Rp8,59 miliar hingga 14 Oktober 2016.
Majelis hakim berpendapat belum adanya pembayaran yang dilakukan setelah pemohon mengirimkan surat peringatan (somasi) menjadi bukti termohon mempunyai utang.
Pemohon mengaku telah melayangkan surat peringatan atau somasi sebanyak dua kali pada 25 April 2016 dan 2 Mei 2016 agar tagihannya segera dilunasi. Dalam jawabannya, termohon mengakui utang tersebut.
Partahi menjelaskan utang tersebut muncul karena perjanjian jual beli yang dilakukan kedua pihak dengan objek Polystyrene pengaruh tinggi (high impact polystyrene/HIPS sheet).
Pemohon merupakan penjual produk jenis plastik yang biasanya digunakan untuk kemasan tersebut dan digunakan oleh termohon untuk melakukan produksi. Termohon telah melakukan pemesanan sejak 27 Agustus 2014 hingga 28 Oktober 2015.
Pihaknya juga mengakui PT Trisaudara Sentosa Industri dengan nilai utang Rp1,9 miliar sebagai kreditur lain termohon. Topjaya juga diketahui tidak sanggup melakukan pembayaran setelah mengaku mengalami kesulitan keuangan menyusul penurunan daya beli masyarakat.
Dengan demikian, syarat restrukturisasi utang berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi. Pengadilan menunjuk Mulia S. Putra, Ferry G. Panggabean, Arfiyan D. Amin, dan Eric Prihartono selaku tim pengurus, serta Abdul Kohar sebagai hakim pengawas.
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Syaiful Huda menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Termohon diharapkan bisa memanfaatkan proses PKPU untuk kembali menata bisnisnya. "Bagi kreditur, PKPU ini juga bisa memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tagihannya," kata Syaiful.
Sementara itu, kuasa hukum Topjaya Roni Hutajulu berjanji akan mengupayakan kliennya bersikap kooperatif dalam menjalani proses PKPU. Rencana perdamaian juga akan segera dipersiapkan.
"Sebelum permohonan diajukan kami sudah melakukan negosiasi dengan pemasok yang lain secara bilateral, PKPU ini hanya seperti pindah tempat saja," ujar Roni.