Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Ahok

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok, menyusul ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok, menyusul ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal itu karena tidak semua penyidik setuju bahwa dalam kasus Ahok terdapat unsur pidana.

"Penahanan itu harus (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur obyektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Alasan kedua, penahanan tidak dilakukan karena pihak Bareskrim menganggap Ahok cukup kooperatif. "Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.

Selain itu, Ahok yang saat ini sedang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga memperkecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri.

Tito juga meminta semua pihak untuk tidak risau terhadap kemungkinan Ahok menghilangkan barang bukti. Pasalnya, polisi telah mengamankan seluruh alat bukti dalam kasus ini.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper