Bisnis.com, JAKARTA - Enam pengusaha lokal pemilik 94 sertifikat desain industri yang sebelumnya dibatalkan siap mengajukan kasasi melawan Perkumpulan Sanitary Indonesia atau Persando.
Keenam pengusaha tersebut adalah Aleksky Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Billianto, dan Santo Setiawan. Dalam perkara No. 32/Pdt.Sus.Desain.Industri/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Persando, bersama dengan PT Surya Toto Indonesia Tbk dan PT Onda Mega Industri berhasil membatalkan sertifikat.
Kuasa hukum para tergugat Turman Panggabean menilai putusan majelis hakim kurang tepat karena tidak menjelaskan secara spesifik desain yang menjadi pembanding milik kliennya.
"Kalau dibatalkan seharusnya disebutkan siapa pembandingnya dan barangnya dicocokan, kami akan ajukan kasasi," kata Turman, Selasa (15/11/2016).
Dia menambahkan pencocokan desain harus dilakukan oleh majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan. Menurutnya, jika terdapat sedikit perbedaan pada desain milik kliennya, maka bisa disebut mempunyai nilai kebaruan.
Pihaknya juga menilai para penggugat tidak seharusnya menjadikan gugatan desain industri terhadap beberapa pemilik sertifikat dalam satu nomor perkara. Perlakuan seperti itu hanya bisa diterapkan pada perkara pidana.
Turman berpendapat objek dan subjek gugatan para penggugat tidak jelas. Dalam gugatan tidak disebutkan sertifikat desain dan adanya kesalahan penulisan alamat para tergugat.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 25 Oktober 2016. Ketua majelis hakim Sumpeno menilai produk sanitary yang didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual tidak memiliki nilai kebaruan.
"Menyatakan batal pendaftaran sertifikat desain industri milik para tergugat," kata Sumpeno dalam amar putusannya.
Dia menambahkan desain produk sanitary milik para tergugat sudah terlebih dulu diproduksi dan diperdagangkan oleh para penggugat sebelum didaftarkan.
Produk sanitary yang didaftarkan para penggugat yakni tempat sabun, kran, pipa kran, tutup saluran air, pipa saluran, shower, selang, pancuran air, tiang tempat sabun, dan gantungan baju.
Para penggugat merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, dan Perruno yang telah didaftarkan dan dipublikasikan di sejumlah negara.
Pertimbangan tersebut berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No. 31/2000 tentang Desain Industri. Isinya, hak hanya diberikan untuk desain industri yang baru, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, dan belum diumumkan atau digunakan di dalam maupun di luar Indonesia.
Desain industri milik para tergugat, lanjutnya, telah didaftarkan di negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jepang, dan Selandia Baru, jauh sebelum mendaftar pada turut tergugat.
Terkait dengan putusan tersebut, kuasa hukum para penggugat Etik G. Pandapotan mengapresiasi. Seluruh dalil gugatannya dipertimbangkan dalam putusan perkara. "Kami belum mendapatkan salinan putusan resmi, tetapi sependapat dengan majelis hakim," ujar Etik.
Pihaknya menghormati sikap para tergugat yang berniat akan mengajukan permohonan kasasi. Menurutnya upaya hukum merupakan hak setiap pihak dan dirinya akan mempersiapkan kontramemori.