Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Awasi Maladministrasi Gelar Perkara Ahok

Ombudsman Republik Indonesia ikut hadir dalam gelar perkara terbuka terbatas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini (15/11/2016).nnSesuai mandat, Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal.A
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia ikut hadir dalam gelar perkara terbuka terbatas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini (15/11/2016).

Sesuai mandat, Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal.

"Kami hanya menekankan apakah proses gelar perkara ini ada indikasi maladministrasi yang dapat merugikan berbagai pihak," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/11/2016).

Seperti diketahui, gelar perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dilaksanakan secara terbuka terbatas.

Sejumlah pihak, seperti internal Mabes Polri, terlapor dan pelapor, saksi ahli, serta pengawas eksternal diundang untuk menjaga akuntabilitas gelar perkara tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR yang juga diundang sebagau pengawas eksternal menolak hadir.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan penolakan tersebut karena khawatir terjadi konflik kepentingan, mengingat DPR terdiri dari partai politik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Agus Rianto mengatakan gelar perkara ini mengundang sekitar 35 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper