Kabar24.com, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia ikut hadir dalam gelar perkara terbuka terbatas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini (15/11/2016).
Sesuai mandat, Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal.
"Kami hanya menekankan apakah proses gelar perkara ini ada indikasi maladministrasi yang dapat merugikan berbagai pihak," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/11/2016).
Seperti diketahui, gelar perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dilaksanakan secara terbuka terbatas.
Sejumlah pihak, seperti internal Mabes Polri, terlapor dan pelapor, saksi ahli, serta pengawas eksternal diundang untuk menjaga akuntabilitas gelar perkara tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR yang juga diundang sebagau pengawas eksternal menolak hadir.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan penolakan tersebut karena khawatir terjadi konflik kepentingan, mengingat DPR terdiri dari partai politik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Agus Rianto mengatakan gelar perkara ini mengundang sekitar 35 orang.