Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Bareskrim Polri menangkap oknum Bea Cukai Semarang berinisial JH yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di tempat pijat di Semarang pada Kamis (10/11) malam.
"Saudara JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang diketahui telah melakukan pungli kepada para pengusaha EMKL yang mengurus dokumen impor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Modus yang dilakukan, kata dia, adalah importir yang mengurus dokumen impor diminta mentransfer uang sampai dengan Rp50 juta ke rekening penampungan bank yang telah disediakan oleh saudara JH, untuk memperlancar maupun mengecilkan biaya yang harus dikeluarkan.
"Dari rekening penampungan tersebut kemudian saudara JH mengambil dana hasil pungli itu untuk kepentingan pribadi maupun mengirim ke berbagai pihak," tuturnya.
Penyidik Bareskrim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah JH JH di Graha Bukit Wahid Blok B2/27 Simongan, Semarang.
"Ditemukan beberapa barang bukti seperti laptop, handphone, dan uang yang ditampung sebesar Rp340 Juta," ucap Agung.
Saat ini, Penyidik Bareskrim sedang melakukan pemeriksaan di Poltabes Semarang.
PEMBERANTASAN PUNGLI: Bareskrim Polri Tangkap Oknum Bea Cukai
Anggota Bareskrim Polri menangkap oknum Bea Cukai Semarang berinisial JH yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di tempat pijat di Semarang pada Kamis (10/11) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium