Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan bahwa dari seluruh laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hanya 10% yang terbukti.
Dia mencontohkan, laporan yang diterima oleh KY selama tahun 2015 lalu sebanyak 1491, namun yang berhasil terbukti hanya 116.
"Perlu disampaikan, jumlah tersebut kurang dari 10%," kata Aidul di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Dia menambahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada tahun ini, hingga 31 Agustus kemarin, mereka berhasil mendapat 1.092 laporan, sedangkan yang terbukti 38 orang.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak jauh beda dengan dengan kondisi di luar negeri, misalnya di Amerika Serikat (AS). Penuntasan di Amerika juga rata-rata 10%.
Dia menambahkan, bahwa dalam perkara itu belum adanya kejelasan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku membuat kondisi tersebut terus berlangsung.
Malah yang terjadi hal itu justru menyebabkan ketegangan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA). Kondisi itu, kemudian menyebabkan kerugian bagi dunia peradilan.