Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal mendapatkan status bebas bersyarat tanggal 10 November 2016 besok.
Penasihat hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, rencananya seusai bebas, Antasari bakal langsung menuju ke rumahnya di Tangerang.
"Ya karena memang sudah lama tidak bertemu, ya dia akan berkumpul dengan keluarga," kata Boyamin di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/11/2016).
Menurut Boyamin, serangkaian penyambutan juga bakal dilakukan pihak keluarga, misalnya menggelar syukuran sebagai wujud syukur terkait pemberian status bebas bersyarat tersebut.
Saat ini Antasari sedang mengurus sejumlah kelengkapan administrasi terkait pembebasan bersyaratnya itu.
"Sedang mengurus administrasi untuk keperluan besok," imbuh Boyamin.
Sebelum dibebaskan, Antasari sudah menjalani proses asimilasi. Dia bekerja di sebuah kantor di kawasan Tangerang, Banten.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinilai terbukti terkait dengan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2010 usai terbitnya putusan dari Mahkamah Agung (MA).