Kabar24.com, JAKARTA- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, untuk menelisik kasus tersebut mereka memeriksa General Manager Operasional PT WIKA Industri Energi Nariman Prasetyo.
"Penyidik telah memanggil secara patut yang bersangkutan untuk bersaksi soal dugaan korupsi tersebut," kata Rum dalam keterangannya, Rabu (9/11/2016).
Dia menambahkan, Nariman diminta penyidik untuk menerangkan pengiriman tenaga ahli kepada Tim Proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan Tahun Anggaran 2007-2010 (multi years) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.
Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas PU Kabupaten Berau (Multi Years) Tahun Anggaran 2007-2010 itu, penyidik khusus Kejagung telah memeriksa 21 saksi.
Sedangkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara itu senilai Rp35 miliar.