Kabar24.com,JAKARTA - Kuasa hukum.ke lima orang anggota HMI yang diamankan polisi terkait kericuhan dalam aksi damai pada Jumat (4/14/2016) lalu mengeluhkan tindakan Polisi.
Salah seorang Kuasa Hukum kelima orang tersebut M. Syukur Mandar polisi telah melakukan tindakan inptosedural dengan mengambil paksa kelima orang tersebut.
"Sekjen dan teman-teman diduga terlibat sebagai provokator diduga olrh Polda Metro Jaya sehingga diambil secara paksa," jelasnya, Selasa (8/11/2016).
Syukur mengeluhkan tindakan piolisi yang dia sebut nelakukan penangkaoan secara tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu.Dia melanjutkan seharusnya polisi melayangkan panggilan secara normal.
"Kalau memang disangkakan, layangkan surat secara baik, kita jamin merekan akan kita dampingi untuk hadir di Polda untuk memberikan keterangan," katanya.
Sejauh ini, menurutnya terdapat sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para tersangka. Hampir keseluruhan pengacara tersebut, katanya, adalah mantan anggota HMI.