Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menindaklanjuti temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait proses pelayanan e-KTP.
Tjahjo mengakui sampai saat ini masih ada sejumlah kendala dalam pengawasan pelayanan E-KTP tersebut. Namun dia memastikan pihaknya bakal segera melakukan pengawasan terhadap pelayanan e-KTP.
"Pasti laporan atau temuan terkait pelayanan itu akan kami tindaklanjuti," kata Tjahjo saat ditemui di Mahkamah Agung, Selasa (8/11/2016).
Tjahjo menambahkan nantinya dalam pengawasan itu dia menugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri untuk menangani masalah tersebut. Irjen yang kebetulan menjadi bagian dari Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) bakal memantau jajarannya supaya tidak terjadi pelanggaran dalam pelayanan publik dalam hal ini adalah pelayanan e-KTP.
"Nanti Irjen yang bakal melakukan pemantauan dan pengawasan hingga tingkat yang paling bawah," jelasnya.
Adapun sebelumnya Ombudsman RI telah menemukan banyak kesalahan teknis, administrasi, hingga pungutan liar dalam pembuatan kartu identitas warga negara itu.
Tak hanya itu, rekomendasi Kemendagri terkait sistem jemput bola juga dinilai kurang optimal. Pasalnya Ombudsman melihat bahwa pemerintah daerah (Pemda) belum sepenuhnya melakukan rekomendasi Mendagri tersebut.