Bisnis.com, JAKARTA - Dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp478 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
"Kami memperhitungkan dana pilkada sebesar itu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/10/2016).
Pengalokasian dana pilkada tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemungkinan penggunaan dana pilkada sebesar Rp478 miliar mencukupi untuk dua putaran. Namun, pengalokasian dana tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp370 miliar, sedangkan sisanya bisa dicairkan untuk tahap putaran kedua.
"Kami optimistis penggunaan dana pilkada itu mencukupi untuk dua putaran," katanyayang kemudian menjelaskan, pencairan dana tersebut guna menunjang keperluan biaya mulai berbagai kegiatan tahapan yang dilakukan KPU juga kebutuhan infrastuktur pilkada diantaranya alat peraga, pendataan daftar pemilih tetap (DTP) di enam wilayah, honor petugas KKPS dan lainnya.
Selama ini, pelaksanaan pilkada DKI Jakarta sudah siap dan tidak ada masalah. "Kami minta masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana pilkada itu," katanya.
Sumarno mengatakan hingga saat ini jumlah daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 7,4 juta dan terus dilakukan validisi pendataan di enam wilayah,termasuk Kepulauan Seribu. Diperkirakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada DKI Jakarta ditetapkan pada 10 Desember 2017.
Saat ini, petugas di lapangan terus melakukan pendataan mulai pemilih pemula hingga warga yang meninggal dunia, mutasi juga warga yang belum memiliki rekaman KTP. Apabila, masyarakat yang belum memiliki rekaman KTP maka direkomendasikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. "Semua pemilih suara pada pilkada itu harus memiliki rekaman KTP DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono saat mengunjungi KPU setempat, Jumat 928/10) mengatakan pihaknya meminta penggunaan dana pilkada itu mencukupinya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga jangan sampai terjadi penyelewengan dana pilkada.
"Kami minta seluruh masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana pilkada itu," katanya.
PILGUB DKI 2017: Dana Pilkada DKI Jakarta Capai Rp478 Miliar
Dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp478 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium