Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan, bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) bisa dijadikan petunjuk dalam persidangan.
"Bukti elektronik sudah biasa digunakan dalam peradilan. Maka rekaman CCTV bisa dijadikan petunjuk untuk peristiwa pidana," kata hakim Partahi Hutapea saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Partahi menyatakan, bahwa hakim tidak terikat dengan alat bukti tertentu melainkan menggunakan alat bukti yang sesuai berdasarkan Undang-Undang, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa.
"Hakim tidak terikat dengan alat bukti tertentu, melainkan tergantung alat bukti mana yang sesuai dengan urutan alat bukti sah, keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa," kata dia.
Partahi juga menyatakan tidak perlu ada saksi mata dalam sebuah proses pembuktian hukum, dan bahwa hakim bisa mengaitkan bermacam bukti-bukti tidak langsung.
"Secara formal, hukum untuk membuktikan tidak harus ada saksi mata. Tidak harus ada saksi yang melihat untuk membuktikannya, hakim bisa menggunakan circumstance evidence atau bukti tidak langsung," katanya.
Dia menambahkan, "Bisa juga menggunakan bukti yang memperkuat bukti lain."