Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial kemarin hanya mengusulkan dua nama dari empat calon hakim ad hoc hubungan industrial ke pimpinan DPR RI.
Dua nama yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yakni Juanda Pangaribuan dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) dan Sugeng Santoso dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung (MA) yaitu sebanyak empat orang yang terdiri dari dua orang dari unsur Apindo dan dua orang dari unsur SP/SB," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, Rabu (26/10/2016).
Farid memaparkan, dua orang calon lainnya gugur, pasalnya dalam melakukan seleksi, KY berupaya mencari para calon yang memenuhi integritas dan kapasitas untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI.
"Jika dalam prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta," imbuhnya.
Menurutnya, hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang akan diusulkan oleh KY. Hal ini merupakan upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berkualitas dan berintegritas.
Penetapan kelulusan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY secara musyawarah mufakat, Kamis (20/10) di Gedung KY, Jakarta.
Proses ini dilakukan dengan memilih semua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara. Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian pada setiap tahapan seleksi.
Para calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang mendapatkan persetujuan di DPR RI, selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Rabu (19/10) di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 5 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
Wawancara merupakan tahapan akhir uji kelayakan yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial dibantu oleh pewawancara tamu yang terdiri dari Moh. Saleh (mantan hakim agung) dan Sidarto Danusubroto (Anggota Watimpres).