Kabar24.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan menanggapi soal maraknya gugatan paperadilan yang dilayangkan para tersangka kasus korupsi.
Dia menyaakan, praperadilan merupakan hak tersangka dan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, siapun itu berhak mengajukan praperadilan.
"Itu sudah wajar, sistem hukum kita memang memperbolehkan paperadilan, jadi tinggal tunggu saja," katanya di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Meski demikian, terkait dalil sejumlah tersangka yang menjadikan belum disebutkannya kerugian negara sebagai dalih untuk mengajukan praperadilan menurut Akhiar hal itu bukanlah hal yang mutlak dalam praperadilan.
Dia menilai, praperadilan hanya membuktikan apakah penetapan seseorang sebagai tersangka tersebut sudah mencakup dua alat bukti atau tidak. Kalau sudah ada dia berfikir bahwa hal itu sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.
Soal Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang menyatakan tentang kerugian negara, menurutnya hal itu sudah masuk tahap pembuktian. Artinya, hal itu sudah masuk kedalam materi, sehingga untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian, bisa dijelaskan ke tahap pembuktian di persidangan.
"Kalau itu nanti dibuktikan dipersidangan, karena dalam putusan MK tahun 2014 yang diperlukan hanya dua alat bukti," tukasnya.
Sebelumnya, dalam bulan Oktober ini, biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya bakal menghadapi empat perkara korupsi. Empat perkara itu yakni milik Nur Alam, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, OC Kaligis, dan Irman Gusman.
Adapun, khusus kasus Nur Alam, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan dari Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.