Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN PRAPERADILAN: Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana Soal Maraknya Praperadilan

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan menanggapi soal maraknya gugatan paperadilan yang dilayangkan para tersangka kasus korupsi.
Suasana sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1). )./Antara-Reno Esnir
Suasana sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1). )./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan menanggapi soal maraknya gugatan paperadilan yang dilayangkan para tersangka kasus korupsi.

Dia menyaakan, praperadilan merupakan hak tersangka dan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, siapun itu berhak mengajukan praperadilan. 

"Itu sudah wajar, sistem hukum kita memang memperbolehkan paperadilan, jadi tinggal tunggu saja," katanya di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Meski demikian, terkait dalil sejumlah tersangka yang menjadikan belum disebutkannya kerugian negara sebagai dalih untuk mengajukan praperadilan menurut Akhiar hal itu bukanlah hal yang mutlak dalam praperadilan. 

Dia menilai, praperadilan hanya membuktikan apakah penetapan seseorang sebagai tersangka tersebut sudah mencakup dua alat bukti atau tidak. Kalau sudah ada dia berfikir bahwa hal itu sebenarnya tidak perlu dipersoalkan.

Soal Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang menyatakan tentang kerugian negara, menurutnya hal itu sudah masuk tahap pembuktian. Artinya, hal itu sudah masuk kedalam materi, sehingga untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian, bisa dijelaskan ke tahap pembuktian di persidangan. 

"Kalau itu nanti dibuktikan dipersidangan, karena dalam putusan MK tahun 2014 yang diperlukan hanya dua alat bukti," tukasnya.

Sebelumnya, dalam bulan Oktober ini, biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya bakal menghadapi empat perkara korupsi.  Empat perkara itu yakni milik Nur Alam, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, OC Kaligis, dan Irman Gusman.

Adapun, khusus kasus Nur Alam, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan dari Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.  


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper