Kabar24.com, JAKARTA - KPK menyampaikan tanggapan atas keberatan kuasa hukum Siti Fadilah Supari terkait penetapan mantan menkes itu sebagai tersangka.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indah Oktianti mengatakan sangat tidak beralasan soal dalil pemohon praperadilan mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang menyatakan tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan terhadap pemohon.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menkes Siti Fadilah Supari pada Selasa (11/10/2016) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
"Pemohon telah dipanggil dan memberikan keterangan sebagai saksi oleh termohon dalam tahap penyidikan dengan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya pada 25 Januari 2012," kata Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Penyidikan yang dimaksud, kata dia, terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
"Bahkan pemohon telah memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya," tuturnya.
Ia juga menyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat pemohon memeritahkan barang bergerak berupa uang di mana saat itu pemohon berkedudukan sebagai saksi.
"Adanya keterkaitan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rustam dengan pemohon sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar," ucap Indah.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Senin (10/10), tim kuasa hukum mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengatakan pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPK dalam perkara sebagaimana surat panggilan Nomor: Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.
"Sejak beliau berakhir menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2009, hingga mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka, beliau tidak pernah diterima sebagai saksi," kata Pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin.
Ia juga menyatakan pihak KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apa pun kepada Siti Fadilah Supari yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana.
"Beliau juga sama sekali tidak tahu peristiwa yang disangkakan kepada beliau oleh KPK terkait peristiwa tertentu yang mana, seperti apa kejadiannya, di mana dan kapan, siapa yang memberi hadiah atau menyuap beliau karena sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK," tuturnya.
Sidang praperadilan mantan Menkes Siti Fadilah Supari akan dilanjutkan pada Rabu (12/10) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.