Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN NUR ALAM: Hari Ini Hakim Bacakan Kesimpulan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melanjutkan persidangan gugatan praperadilan tersangka kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (11/10/2016).
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melanjutkan persidangan gugatan praperadilan tersangka kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (11/10/2016).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya, adapun agendanya yakni kesimpulan dari sejumlah fakta hukum yang didapatkan dalam sidang-sidang terdahulu.

Dalam sidang kemarin, pihak Nur Alam menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana Romli Attasasmita. Romli yang merupakan salah satu penggagas undang-undang KPK itu mempermasalahkan soal penetapan tersangka Nur Alam.

Dia meyatakan, sesuai pustusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seorang calon tersangka seharusnya diperiksa oleh penyidik KPK terlebih dahulu, namun dalam kasus Nur Alam, tersangka belum pernah diperiksa sama sekali.

Hanya saja, hal itu dibantah oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kepada Bisnis dia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. 

"Tapi ketika dipanggil, dia berasapan sedang melakukan perjalanan dinas lah atau kepentingan yang lainnya," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, melalui penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka korupsi.

Maqdir dalam keterangannya menganggap, dasar penetapan kliennya sebagai tersangka tak kuat. Dia menambahkan, hingga kini KPK belum menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. 

Selain itu dia menyebutkan, kasus itu masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, sesuai dengan kesepakatan antara penegak hukum yakni KPK, Polisi, dan Kejagung, penegak hukum lain mesti menghormati penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper