Kabar24.com, BEIJING - Bekas ketua partai dijatuhi vonis hukuman mati karena suap yang dilakukannya di masa lalu.
China menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun terhadap mantan Ketua Partai Komunis Provinsi Yunnan, wilayah barat laut China, terkait kasus suap.
Dia merupakan pejabat terakhir yang termasuk bagian dari operasi pembersihan korupsi yang dilancarkan Presiden Xi Jin-ping.
Bai Enpei, 71, menyalahgunakan kewenangannya termasuk saat menjabat ketua partai berkuasa di Provinsi Yunnan sejak 2011 dan sebelumnya menjadi jajaran pejabat utama di Provinsi Qinghai, wilayah barat China.
Dia secara ilegal menumpuk dana lebih dari 247 juta yuan (37 juta dolar AS) dalam bentuk aset, demikian kata pihak pengadilan.
"Nilai suap yang diterima Bai Enpei sangat besar, detail perilaku kejahatannya sangat serius, dan bersdampak sosial, terutama karena sangat merugikan," demikian pernyataan pengadilan menengah Kota Anyang di Provinsi Henan, dalam mikroblog resminya.
Pengadilan memutuskan hukuman mati dengan penangguhan hukuman, yang biasanya setara dengan penjara seumur hidup, karena Bai telah mengakui kejahatannya, menyatakan penyesalannya, dan aset terlarang itu ditemukan secara penuh, demikian pihak pengadilan.
Bai diadili pada Juni, namun pernyataan pengadilan hanya memberikan sedikit keterangan atas kasus tersebut. Dia tidak berhasil dimintai tanggapannya.
Pengadilan di bawah kendali Partai Komunis dan tidak boleh menentang tuduhan partai tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Pemerintah China sedang dalam pembasmian korupsi yang dilancarkan oleh Presiden Xi sejak dia berkuasa empat tahun yang lalu.
Hal itu memberikan peringatan atas persoalan serius yang dapat mengancam kelangsungan partai berkuasa tersebut.
Puluhan pejabat senior ditahan dalam kampanye pemberantasan korupsi, termasuk mantan Kepala Keamanan Nasional Zhou Yongkang.