Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jatim Layangkan Surat Cekal Dahlan Iskan, Ini Tuduhannya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).nn
Dahlan Iskan/Antara
Dahlan Iskan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Seksi  Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan aset salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).

“Benar, kami sedang mengajukan permohonan kepada Kejagung dan Ditjen Imigrasi (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut,” kata Romy saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (7/10/2016).

Dia menambahkan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Selain untuk mempermudah pengungkapan kasus tersebut, hal itu dilakukan karena dua kali dipanggil tidak memenuhi penyidik kejaksaan.  

Alasannya, waktu itu dia sedang berada di luar negeri.  “Kalau kasusnya sampai saat ini masih berlangsung. Untuk DI saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Romy menyatakan untuk keperluan pengungkapan, pihak kejaksaan berencana memanggil ulang bekas menteri tersebut. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada 17 Oktober 2016. Tak hanya itu, jika tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, penyidik bisa melakukan upaya panggil paksa.

Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali terungkap pada 2015. Saat itu pihak kejaksaan mencium ada ketidakberesan dalam penjualan perusahaan milik negara tersebut. Atas dugaan tersebut kejaksaan menduga ada kerugian negara. Pada pertengahan Juli 2016, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Adapun dalam perkara, pihak kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka yakni Wisnu Wardhana. Dalam perkara itu, dia merupakan bekas Manajer PT PWU. Bekas ketua DPRD 2009-2014 tersebut juga telah ditahan oleh penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan pihaknya belum mengetahui soal pencegahan tersebut. Hanya saja sesuai dengan ketentuannya pihaknya akan melaksanakan setiap rekomendasi dari aparat penegak hukum . “Kami akan melakukan itu jika ada surat dari kejaksaan. Kalau surat tersebut datang. Tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper