Kabar24.com, JAKARTA - Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang berbasis di Mosul, mengeluarkan fatwa melarang penduduk kota itu memelihara kucing di rumah dan mengklaim hukum baru tersebut untuk mendukung kepercayaan, ideologi, dan visi gerakannya.
Seperti dilansir Daily Mail, media lokal Al Sumaria, melaporkan bahwa warga Kota Mosul, Irak Utara, diperingatkan untuk tidak melanggar larangan yang dinyatakan pada Selasa, 4 Oktober 2016, itu.
"Komite Fatwa Pusat ISIS mengeluarkan fatwa melarang memelihara kucing di dalam rumah di Mosul," demikian laporan koran Al Sumaria.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan di balik pelarangan tersebut, kecuali fatwa haram itu termasuk fatwa lainnya yang “cocok” dengan kepercayaan, ideologi, dan visi kelompok militan itu.
Bukan hanya memperingatkan penduduk kota tersebut supaya tidak melanggar hukum, milisi bahkan mulai menggeledah rumah penduduk untuk mencari hewan lucu sahabat manusia tersebut.
Fatwa haram untuk kucing tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilakukan kelompok itu belum lama ini melalui serangkaian video propaganda.
Melalui akun propaganda di media sosial, ISIS mengunggah gambar anak kucing di media sosial dalam upaya untuk menarik generasi baru pejuang muda. Dalam gambar, terlihat kucing dikelilingi senjata dan granat atau dipeluk milisi serta diberi makan.
Fatwa haram terhadap hewan jinak oleh ISIS bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, ISIS pernah mengharamkan pelestarian burung merpati pada Juni lalu. Pemilik merpati lokal diberikan waktu satu minggu untuk menyingkirkan merpati atau menghadapi hukuman cambuk. Saat itu, ISIS mengklaim alat kelamin burung tersebut ketika terbang melewati kepala adalah penghinaan terhadap Islam.
ISIS Keluarkan Fatwa Haram Pelihara Kucing di Rumah
Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang berbasis di Mosul, mengeluarkan fatwa melarang penduduk kota itu memelihara kucing di rumah dan mengklaim hukum baru tersebut untuk mendukung kepercayaan, ideologi, dan visi gerakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Prabowo Beri 'Lampu Hijau' Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane
47 menit yang lalu
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan
1 jam yang lalu