Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISIS Keluarkan Fatwa Haram Pelihara Kucing di Rumah

Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang berbasis di Mosul, mengeluarkan fatwa melarang penduduk kota itu memelihara kucing di rumah dan mengklaim hukum baru tersebut untuk mendukung kepercayaan, ideologi, dan visi gerakannya.
Ilustrasi/Livejournal
Ilustrasi/Livejournal

Kabar24.com, JAKARTA - Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang berbasis di Mosul, mengeluarkan fatwa melarang penduduk kota itu memelihara kucing di rumah dan mengklaim hukum baru tersebut untuk mendukung kepercayaan, ideologi, dan visi gerakannya.

Seperti dilansir Daily Mail, media lokal Al Sumaria, melaporkan bahwa warga Kota Mosul, Irak Utara, diperingatkan untuk tidak melanggar larangan yang dinyatakan pada Selasa, 4 Oktober 2016, itu. 

"Komite Fatwa Pusat ISIS mengeluarkan fatwa melarang memelihara kucing di dalam rumah di Mosul," demikian laporan koran Al Sumaria

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan alasan di balik pelarangan tersebut, kecuali fatwa haram itu termasuk fatwa lainnya yang “cocok” dengan kepercayaan, ideologi, dan visi kelompok militan itu. 

Bukan hanya memperingatkan penduduk kota tersebut supaya tidak melanggar hukum, milisi bahkan mulai menggeledah rumah penduduk untuk mencari hewan lucu sahabat manusia tersebut. 

Fatwa haram untuk kucing tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilakukan kelompok itu belum lama ini melalui serangkaian video propaganda.

Melalui akun propaganda di media sosial, ISIS mengunggah gambar anak kucing di media sosial dalam upaya untuk menarik generasi baru pejuang muda. Dalam gambar, terlihat kucing dikelilingi senjata dan granat atau dipeluk milisi serta diberi makan. 

Fatwa haram terhadap hewan jinak oleh ISIS bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, ISIS pernah mengharamkan pelestarian burung merpati pada Juni lalu. Pemilik merpati lokal diberikan waktu satu minggu untuk menyingkirkan merpati atau menghadapi hukuman cambuk. Saat itu, ISIS mengklaim alat kelamin burung tersebut ketika terbang melewati kepala adalah penghinaan terhadap Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper