Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSES RESTRUKTURISASI: Utang Triputra Karya Agung Capai Rp120 M

Total tagihan sementata PT Triputra Karya Agung, pengembang Apartemen Royal Tulip Luxury Bandung, mencapai Rp120 miliar dalam proses restrukturisasi utang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Total tagihan sementata PT Triputra Karya Agung, pengembang Apartemen Royal Tulip Luxury Bandung, mencapai Rp120 miliar dalam proses restrukturisasi utang.

Salah satu pengurus ‎restrukturisasi utang PT Triputra Karya Agung Kristandar Dinata mengatakan nominal tagihan tersebut masih akan berubah karena belum melewati proses pencocokan piutang. Adapun, batas akhir pendaftaran tagihan telah berakhir sejak akhir September 2016.

"Kreditur yang sudah mendaftar sebanyak 120 orang dengan nilai tagihan rata-rata Rp1 miliar," kata Kristandar saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/10/2016).

Dia menjelaskan mayoritas kreditur merupakan pembeli unit apartemen yang merupakan kreditur tanpa jaminan atau bersifat tagihan konkuren‎. Klaim tagihan lain juga datang dari kantor pajak Cimahi yang menagih sejumlah Rp267 juta untuk denda di luar pokok pajaknya.

Menurutnya, jumlah tagihan kreditur belum sebanding dengan data penjualan apartemen debitur. Berdasarkan rekapitulasi penjualan hingga 31 Maret 2016, debitur menjual 302 unit apartemen dengan nilai mencapai Rp265 miliar.

Rapat pencocokan piutang akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2016. Prinsipal debitur diminta hadir guna memperlancar proses pencocokan dan memenuhi permintaan para kreditur.

Dalam rapat sebelumnya, para kreditur meminta prinsipal debitur hadir secara langsung karena bisa memberikan efek psikologis yang positif bagi kreditur. Selain itu, menjadi bukti keseriusannya dalam bersikap kooperatif‎.

Tim pengurus juga akan mengakomodir usulan kreditur yang menginginkan dibentuknya panitia kreditur. Menurutnya, usulan tersebut bisa dibahas saat rapat pencocokan piutang.

‎Sementara itu, kuasa hukum debitur ‎Dimas A. Pamungkas belum bisa memastikan proposal perdamaiannya karena masih dalam tahap pembahasan internal.

Kliennya juga menyatakan akan berupaya menyelesaikan proses restrukturisasi utang secara damai. "Kami akan sampaikan gambaran proposal dalam rapat selanjutnya," kata Dimas‎.

‎Saat ini, lanjutnya, debitur sedang mengupayakan adanya suntikan dana dari calon investor. Pendekatan kepada investor sudah dilakukan sebelum adanya permohonan PKPU dan sedang dalam proses uji tuntas (due dilligence).

Pihaknya belum bisa memastikan besaran dana yang akan disuntikkan kepada debitur karena belum menemui kata sepakat. Namun, rencananya dana yang diberikan diprediksi bisa menyelesaikan seluruh tagihan kreditur baik dari pembeli unit, bank, maupun kantor pajak.

Pihaknya optimistis mampu mengoptimalkan masa PKPU sementara selama 45 hari yang telah diberikan oleh pengadilan. "Kami akan masukkan klausul calon investor, yang bergerak di bidang satuan rumah susun, dalam rencana perdamaian."

PT Triputra Karya Agung dinyatakan dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak 13 September 2016. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan Halim Kumala melalui perkara No. 88/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper