Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono memastikan jika ada kesalahan fatal yang dilakukan Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), bakal ada sanksi yang dijatuhkan.
Menurutnya, sampai saat ini mereka masih memeriksa jaksa yang bersangkutan. Dugaan awal, tindakan itu dilakukan sendiri oleh Farizal.
"Sepanjang ada kesalahan fatal ya ada sanksinya. Ini masih di proses. Kesalahan ini sudah mengarah kepada jaksa farizalnya sendiri," kata Widyo, Sabtu (1/10/2016).
Dia mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa atasan dari Farizal, hasilnya masih sama dengan yang sebelumnya, yakni tindakan itu masih dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.
Farizal sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara suap terkait pengurusan perkara penjualan gula tak ber SNI. Dia diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavaeriandy Sutanto.
Pihak kejaksaan dalam pemeriksaanya mengakui ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh jaksa Farizal. Jaksa tersebut mengakui telah bersalah. Pihak Korps Adhyaksa sendiri telah membentuk tim advokasi buat salah satu jaksanya tersebut.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan advokasi itu diberikan untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.