Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP GULA TANPA SNI: Diduga Terima Rp365 Juta, Jaksa Farizal Terancam Sanksi

Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono memastikan jika ada kesalahan fatal yang dilakukan Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) bakal ada sanksi yang dijatuhkan.
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)./Antara-Reno Esnir.
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)./Antara-Reno Esnir.

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono memastikan jika ada kesalahan fatal yang dilakukan Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), bakal ada sanksi yang dijatuhkan. 

Menurutnya, sampai saat ini mereka masih memeriksa jaksa yang bersangkutan. Dugaan awal, tindakan itu dilakukan sendiri oleh Farizal.

"Sepanjang ada kesalahan fatal ya ada sanksinya. Ini masih di proses. Kesalahan ini sudah mengarah kepada jaksa farizalnya sendiri," kata Widyo, Sabtu (1/10/2016).

Dia mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa atasan dari Farizal, hasilnya masih sama dengan yang sebelumnya, yakni tindakan itu masih dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.

Farizal sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara suap terkait pengurusan perkara penjualan gula tak ber SNI. Dia diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavaeriandy Sutanto.

Pihak kejaksaan dalam pemeriksaanya mengakui ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh jaksa Farizal. Jaksa tersebut mengakui telah bersalah.  Pihak Korps Adhyaksa sendiri telah membentuk tim advokasi buat salah satu jaksanya tersebut. 

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan advokasi itu diberikan untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper