Bisnis.com, SOLO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta mengungkap peredaran rokok ilegal dengan menggeledah pabriknya di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah.
"Kami menyita sebanyak 410.600 batang tanpa dilekati pita cukai, satu unit mesin merek Shenzen untuk produksi rokok, dan barang-barang pendukung lainnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono di Solo, Jumat (30/9/2016).
Menurut Kunto Prasti Trenggono, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka berinisial EF warga Semarang yang kini dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kunto mengatakan peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap salah satu gudang yang digunakan untuk memproduksi rokok di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dengan memantau di gudang itu, selama tiga hingga empat bulan, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (26/9) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kunto.
Menurut dia, petugas Bea Cukai awalnya menghentikan mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi H 9128 PF yang diguda membawa barang kena cukai ilegal di lokasi Polodadi Klaten. Mobil itu, dengan empat penumpang yakni inisal EF, S, HS, dan EM, ternyata membawa ratusan irbu batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Jepara dan Pati.
"Kami amankan empat orang itu, bersama barang bukti. Empat orang itu, mengaku barang-barang ilegal itu, diproduksi di sebuah gudang tidak jauh dari lokasi penangkapan," kata Kunto.
Petugas Bea Cukai kemudian melakuan pengembangan dengan menggeledah sebuah gudang yang diduga untuk memproduksi rokok ilegal tersebut. Pihaknya menemukan satu unit mesin di dalam gudang itu, yang mempunyai kemampuan produksi mencapai 1.500 hingga 1-800 batang per menit.
"Dari hasil pemeriksaan empat pelaku itu, EF merupakan pemilik usaha yang tanpa memegang izin menjalankan kegiatan pabrik rokok selam tiga bulan. EF melakukan usaha ilegal di Klaten, dengan cara menyewa gudang milik warga setempat," katanya.
EF memproduksi rokok tanpa pita cukai dan penyerahan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai dengan maksud mengelak dari pembayaran cukai.
Menurut Kunto, pelaku melanggar Pasal 50 dan 54 Undang Undang Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Ia mengatakan akibat peristiwa tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp123,18 juta dengan asumsi tarif cukai per batang sebesar Rp300 dengan total 410.600 batang rokok.
Bea Cukai Temukan 410.600 Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta mengungkap peredaran rokok ilegal dengan menggeledah pabriknya di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu