Kabar24.com, JAKARTA - Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa pembuktian kematian seseorang yang diduga akibat racun, harus diperiksa setidaknya delapan item dari tubuhnya.
"Misalnya, kalau ada orang meninggal karena racun, maka ada aturannya, periksa enam organ tubuh dan dua cairan, peraturannya begitu," kata Mudzakir dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, peraturan terkait jumlah organ dan cairan yang harus diperiksa tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Jadi ada delapan item yang harus diperiksa. Bagaimana kalau kurang dari itu? Standar minimumnya segitu, enam organ tubuh dan dua cairan," ujar Mudzakir.
Ia menjelaskan, pemeriksaan organ tubuh tersebut guna untuk memastikan bahwa kematian benar-benar akibat racun, bukan karena penyebab lain.
"Maka menentukan kausalitas sebab orang matinya akibat racun, harus berdasarkan delapan pemeriksaan itu," kata Mudzakir.
Sidang Pembunuhan Mirna: Pembuktian Kematian Perlu 8 Pemeriksaan
Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa pembuktian kematian seseorang yang diduga akibat racun, harus diperiksa setidaknya delapan item dari tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand
32 menit yang lalu