Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendatangkan ahli toksikologi dan ahli patologi dari Australia dalam lanjutan sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Begini, dari dalam negeri kan sudah kami pakai, kami ingin membuktikan bahwa di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, otopsi itu mutlak. Tanpa otopsi, tidak bisa dibuktikan kematian seseorang, itu saja sebenarnya," kata Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Tim kuasa hukum mendatangkan dua ahli dari Australia, yaitu ahli toksikologi forensik Michael Robertson, Rabu (21/9/2016), dan ahli patologi forensik, Richard Byron Collins, Kamis (22/9/2016).
"Patologi yang hanya bisa menentukan kematian korban sementara toksikologi tidak bisa," ujar Hasibuan.
Sidang hari ini ditunda oleh majelis hakim hingga pukul 19.00 WIB. Richard masih berada di sidang untuk menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica telah menghadirkan ahli hukim pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i.