Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Hakim Dilaporkan ke KY, Pihak Jessica Terganggu

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyesalkan pelaporan tiga hakim yang menangani perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY).
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan) saat mendengarkan ketarangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2016)./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan) saat mendengarkan ketarangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyesalkan pelaporan tiga hakim yang menangani perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami tidak mengenal mereka. Kami sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini, seakan-akan kami dalam posisi tertekan," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

"Kami tak setuju ada pihak lain yang mengintervensi persidangan. Dengan adanya laporan ini, seolah menyudutkan kami," tambah dia.

Otto menyatakan, majelis hakim yang meliputi Kisworo, Partahi Hutapea dan Binsar Gultom sudah menjalankan sidang perkara itu dengan baik.

"Kami menyatakan persidangan digelar dengan baik berkat kearifan Yang Mulia. Saya tak tahu ada yg bermain dalam sidang ini. Kami tidak memahami, kami tidak ada hubungannya dengan ini," tegas Otto.

Hakim Kisworo pun menyarankan agar upaya intervensi dari pihak ketiga didiamkan saja.

"Orang ketiga di luar sidang ini kita diamkan saja. Jika Komisi Yudisial melakukan pemanggilan, kita harus patuh," kata Kisworo.

Binsar Gultom, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menambahkan, "Masyarakat janganlah melakukan pelaporan yang tidak jelas. Kalau ada intrik seperti ini akan mengganggu."

Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) pada Senin (19/9/2019) melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara tewasnya Wayan Mirna salihi ke Komisi Yudisial dengan tuduhan tidak berimbang, bahkan memihak Mirna, dalam persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper