Kabar24.com, JAKARTA - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melanggar hukum selama tinggal di Australia.
"Data kami menunjukkan tidak ada catatan kriminal luar negeri (yang dilakukan Jessica). Nanti ditunjukkan keterangan dari polisi luar negeri," kata Otto Hasibuan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Otto juga menjelaskan, bahwa Jessica bukan bekerja sebagai tenaga ambulance, melainkan sebagai desain grafis di perusahaan New South Wales Ambulance Australia. Pernyataan itu dikatakan Otto untuk menanggapi hakim Binsar Gultom yang bertanya kemungkinan Jessica memperoleh sianida dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Supaya tidak bias, terdakwa ini ahli grafik desain yang bekerja di perusahaan ambulance (New South Wales Ambulance Australia), bukan bekerja sebagai tenaga ambulance," tegas Otto.
Di sisi lain, pertanyaan hakim Binsar soal kemungkinan Jessica mendapatkan siandia dari Australia dijawab ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen dengan mengatakan "Saya tidak ada info ke sana, saya ahli psikolohi, saya bicara teori".
Lebih lanjut, Dewi mengatakan tidak menjawab beberapa pertanyaan hakim karena tidak memiliki data terkait perilaku Jessica sebelumnya.
"Karena keilmuan, saya tak bisa menjawab pasti karena data yang minim dan masih banyak yang tidak saya ketahui," kata Dewi.
Sidang Pembunuhan Mirna: Otto, Jessica Tak Pernah Langgar Hukum Australia
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melanggar hukum selama tinggal di Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Heboh Kasus Korupsi Dana CSR BI, Segini Harta Kekayaan Perry Warjiyo
30 menit yang lalu
Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand
57 menit yang lalu