Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait temuan dari TPF Polri yang mengindikasikan adanya oknum jaksa yang ikut andil dalam permainan perkara terhadap salah satu terpidana mati narkoba terkait Freddy Budiman.
Dalam pekara itu, seperti dijelaskan tim pencari fakta Polri, jaksa tersebut meminta sejumlah uang supaya terpidana tersebut tidak dijatuhi hukuman mati. Caranya dengan memalsukan identitas dari semula bernama Teja kemudian mengaku bernama Rudy.
"Sehubungan dengan 'katanya' ada fakta lain yang ditemukan. Kami akan membentuk tim pencari fakta," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dia mengatakan, tim ini akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut. Tak hanya itu, dia juga meminta supaya tim pencari fakta dari Polri yakni Effendi Gazali dan Hendardi bergabung dalam tim pencari fakta yang dibentuk kejaksaan.
Selain melibatkan dua orang itu, kejaksaan juga akan melibatkan komisi kejaksaan. Pelibatan sejumlah instansi itu untuk memastikan bahwa pengungkapan kasus itu benar-benar rampung dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kita ga mau adanya dugaan-dugaan. Tentunya perlu kita buktikan. Kita sedang semangat memerangi narkoba. Karena itu jangan ada isu-isu atau berbagai macam dugaan atau temuan yang masih perlu pembuktian,' jelasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya kemarin, tim TPF dari Mabes Polri memaparkan hasil temuannya terkait dugaan aliran dana gembong narkoba Freddy Budiman ke sejumlah aparat penegak hukum.
Dalam pemaparan itu, mereka menemukan indikasi adanya seorang terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi bernama Teja. Teja diduga memiliki keterkaitan dengan Freddy Budiman. Untuk menutupi keterlibatan gembong narkoba itu, dia diduga disuruh oleh Freddy mengganti namanya menjadi Rudy.
Tim pencari fakta itu juga mengatakan, untuk membantu terpidana itu, oknum jaksa itu diduga meminta uang kepada Teja. Jaksa itu juga menjanjikan bakal mengubah pasal hukumannya. Hanya saja lantaran tak ada uang, terpidana tersebut tetap dijatuhi dihukum mati.