Bisnis.com, JAKARTA - PT Triputra Karya Agung, pengembang Apartemen Royal Tulip Luxury, akan mengoptimalkan investor guna menyelesaikan seluruh tagihan dalam proses restrukturisasi utang.
PT Triputra Karya Agung dinyatakan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 13 September 2016. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan Halim Kumala melalui perkara No. 88/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Triputra Karya Agung Dimas A. Pamungkas menyesalkan adanya putusan tersebut yang mewajibkan kliennya segera mengajukan rencana perdamaian. Menurutnya, restrukturisasi utang melalui pengadilan tidak diperlukan.
"Tanpa adanya PKPU ini, kami sudah melakukan restrukturisasi sendiri secara bilateral," kata Dimas, Kamis (15/9/2016).
Menurutnya, permohonan PKPU diajukan karena kreditur sudah tidak sabar dalam menanti pembayaran utang. Debitur berjanji akan mengikuti proses secara kooperatif dan tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Saat ini, lanjutnya, debitur sedang mengupayakan adanya suntikan dana dari calon investor. Pendekatan kepada investor sudah dilakukan sebelum adanya permohonan PKPU dan sedang dalam proses uji tuntas (due dilligence).
Pihaknya belum bisa memastikan besaran dana yang akan disuntikkan kepada debitur karena belum menemui kata sepakat. Namun, rencananya dana yang diberikan diprediksi bisa menyelesaikan seluruh tagihan kreditur baik dari pembeli unit, bank, maupun kantor pajak.
Pihaknya optimistis mampu mengoptimalkan masa PKPU sementara selama 45 hari yang telah diberikan oleh pengadilan. "Kami akan masukkan klausul calon investor, yang bergerak di bidang satuan rumah susun, dalam rencana perdamaian."
Sementara itu, salah satu pengurus PKPU debitur Kristandar Dinata telah menyusun jadwal rapat kreditur. Rencananya rapat pertama akan diadakan pada 21 September 2016.
"Kreditur diharapkan segera mendaftarkan tagihannya kepada kami dengan melengkapinya dengan dokumen pendukung," kata Kristandar.
Dia menambahkan batas akhir pengajuan tagihan kreditur ditetapkan pada 30 September 2016. Adapun, debitur harus menyerahkan proposal perdamaian paling lambat pada 18 Oktober 2016.
Debitur dinyatakan terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp605,5 juta. Utang tersebut berasal dari pembelian sebuah unit rusun yang dipasarkan termohon, Horison Degreen Pasteur.
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menunjuk John T. Hutahuruk sebagai hakim pengawas dan tim pengurus yang terdiri dari Kristandar Dinata dan Andreas D. Sukmana.
Selesaikan Tagihan, Triputra Karya Agung Cari Investor
PT Triputra Karya Agung, pengembang Apartemen Rpyak Tulip Luxury, akan mengoptimalkan investor guna menyelesaikan seluruh tagihan dalam proses restrukturisasi utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Prabowo: Ratusan Tahun Indonesia Diadu Domba Lewat LSM Asing
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
