Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah kembali memulangkan lima nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara yang sempat ditahan oleh pihak berwajib Malaysia untuk kasus penangkapan ikan di perairan Malaysia.
Kelima nelayan WNI itu berhasil dipulangkan dari Pulau Pinang, Malaysia atas kerja sama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dan Direktorat Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Para nelayan asal Sumatera Utara itu ditangkap oleh Pihak Maritim Malaysia pada 20 Juni 2016 karena telah terbukti melakukan penangkapan ikan di perairan Malaysia. Kelima nelayan tersebut telah menjalani masa tahanan.
Pemulangan para nelayan tersebut pada 14 September 2016 dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dengan menggunakan penerbangan dari Penang ke Medan.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2016, KJRI Penang bekerja sama dengan berbagai pihak telah memulangkan 15 nelayan ke Indonesia.
KJRI Penang mencatat sejak Januari hingga Agustus 2016, terdapat 54 nelayan Indonesia asal Sumatera Utara yang telah dipulangkan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Internasional Penang menuju Bandara Kualanamu.
Sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo, pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk perlindungan dan pelayanan KJRI Penang kepada masyarakat Indonesia di wilayah utara Malaysia.
Konsul Jenderal RI di Penang Taufiq Rodhy dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa KJRI Penang sebagai perwakilan RI selalu mengupayakan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya di kawasan Utara Malaysia.
"Untuk itu, KJRI Penang selalu mengupayakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Taufiq.
"Di dalam negeri, KJRI Penang senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan dengan pihak di Malaysia, berkoordinasi dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)," lanjut dia.
APMM adalah lembaga maritim di Malaysia yang berwenang menangkap dan menyidik para nelayan yang tertangkap sebelum diajukan ke pengadilan
Pemerintah Pulangkan 5 Nelayan yang Ditahan Malaysia
Pemerintah kembali memulangkan lima nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara yang sempat ditahan oleh pihak berwajib Malaysia untuk kasus penangkapan ikan di perairan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
8 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
9 jam yang lalu