Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merilis laporan dugaan pelanggaran hakim selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2016. Dalam kurun waktu tersebut, mereka menerima 1.092 laporan dan 1.257 surat tembusan dari masyarakat. Laporan itu terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan rilis laporan itu merupakan pertanggungjawaban kinerja institusi. Menurutnya, jumlah tersebut relatif sama dengan laporan pada tahun sebelumnya.
“Ya jumlah ini hampir sama dengan periode yang sama pada 2015. Pada tahun itu jumlah laporan yang masuk KY mencapai 1.052 laporan dan 1.242 surat tembusan," kata Farid di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dia menambahkan perkara yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah perkara perdata. Dari 1.092 laporan sekitar 49% merupakan laporan terkait perkara perdata. Kasus lainnya yakni pidana sebanyak 29%, tata usaha negara 8%, tindak pidana korupsi 7%, agama 3%, dan hubungan industrial 3%.
Meski terdapat kesamaan dengan tahun lalu, namun angka pelaporan di bidang tindak pidana korupsi justru naik dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, jumlah laporan yang masuk hanya 17 kasus. Angka itu naik secara signifikan pada tahun 2016 yakni 74 laporan.
“Kalau dibagi dari sumber pelapornya, dari pelapor sebanyak 60,8%, lembaga swadaya masyarakat (LSM) 29,7%, lembaga informasi 5,4%, dan penghubung sebanyak 4%,” jelasnya.
Dari berbagai laporan itu, katanya, sebagian sudah direkomendasikan ke Mahkamah Agung. Rekomendasi sanksi itu pun bermacam-macam, mulai dari sanksi berat, sedang, hingga ringan.
Namun, rekomendasi itu acapkali tumpul saat di MA. Banyak hakim yang namanya disetorkan ke lembaga tersebut hanya mendapatkan sanksi ringan. “Kami telah menyerahkan nama 28 orang hakim ke MA, dari angka itu 16 hakim mendapat sanksi ringan yakni 4 orang terguran lisan, 5 orang teguran tertulis, dan 7 hakim mendapat pernyataan tidak puas,’ imbuhnya.
Sedangkan untuk hakim yang mendapatkan sanksi sedang sebanyak 7 orang atau 25%, jenis-jenis sanksinya di antaranya dinonpalukan sebanyak 3 orang, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun sebanyak 4 orang. Adapun yang diusulkan sanksi berat sebanyak 5 hakim, hakim nonpalu paling lama 2 tahun sebanyak 2 orang dan pemberhentian tidak hormat sebanyak 3 orang.
Sepanjang kurun waktu tersebut wajah peradilan juga sempat tercoreng oleh tingkah laku para penegak keadilan. Sejak awal tahun tercatat dua hakim dan empat panitera terlibat dalam skandal korupsi.
MA sejauh ini belum menanggapi data dari KY tersebut. Juru Bicara MA Suhadi belum merespon permintaan konfirmasi dari Bisnis.com. Namun, dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Suhadi mengatakan tidak semua rekomendasi KY bisa ditindaklanjuti. Pihaknya perlu melihat apakah rekomendasi itu masuk ranah teknis yuridis atau tidak. Jika masuk ke teknis yuridis, tentu bukan menjadi wewenang KY.