Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mengutuk keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di Taiwan.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Hery meminta agar pelakunya segera dihukum seberat-beratnya.
Pihaknya juga memerintahkan kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei untuk melakukan black list terhadap pelaku sekaligus majikannya tersebut agar tidak dapat memperkerjakan TKI serta melakukan pemanggilan dan melaksanakan tunda layan terhadap agensi TKI Taiwan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak KDEI Taiwan terkait masalah ini. Kami harus memastikan korban mendapat perlindungan secara maksimal dan mendesak aparat hukum Taiwan menghukum pelaku seberat-beratnya,” kata Hery lewat keterangan tertulis, Rabu (14/9/2016).
Pihaknya juga terus memonitor dan melaporkan perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta memberikan pendampingan hukum.
“Melalui KDEI di Taipei kita juga meminta agar pihak kepolisian tetap serius menangani kasus ini dan membantu pengetatan dan peningkatan pengamanan di sekitar shelter KDEI Taichung yang menjadi tempat perlindungan sementara korban,” tuturnya.
Kejaksaan Taichung, Taiwan Tengah, mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan pria warganegara Taiwan yang ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap TKW yang tengah bekerja di rumahnya.
Pria marga Hsieh (58 tahun) tersebut ditangkap kepolisian Taichung pada Minggu (11/9/2016) pagi.