Kabar24.com, DENPASAR-- Dampak pelarangan mengekspor lobster ukuran tertentu dirasakan oleh Bali berupa turunnya volume dan nilai ekspor komoditas jenis ini.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali menunjukkan, pada semester I/2016, volume ekspor lobster turun hingga 59,81% menjadi 18,29 ton, dibandingkan periode sama tahun lalu 45,5 ton. Nilai ekspor juga memperlihatkan penurunan sebesar 25,5% menjadi US$1,01 juta, dari periode sama tahun lalu US$1,4 juta.
Negara lobster dari Bali selama ini adalah Vietnam, China, dan Singapura. Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Made Gunaja mengakui Permen KKP No.1/2014 tentang Penangkapan Lobster Kepiting dan Rajungan menjadi penyebab turunnya komoditas tersebut.
"Itu yang dari kami sebenarnya sudah usulkan kepada KKP agar kondisi nelayan lobster Bali bisa difasilitasi, karena memang tangkapan lobster disini lebih kecil dari ketentuan karena spesifik ukurannya dengan daerah lain," tuturnya, Senin (5/8/2016).
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Ketut Arsana Yasa menjelaskan kondisi yang dialami nelayan lobster di Bali semakin parah akibat keluarnya aturan tersebut. Nelayan di Tabanan dan Jembrana, dua daerah penghasil tangkapan lobster di Bali, menyatakan penurunan tangkapan sudah mencapai 70%.
Menurutnya, lobster dengan berat di atas 200 gram sangat sedikit jumlahnya di perairan biasa mereka menjala. Kebanyakan berat lobster yang berhasil diperoleh justru di bawah 200 gram.