Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ungkap Identitas Saksi, Wartawan Ini Didenda Ratusan Juta

Pengadilan mendenda seorang wartawan karena membocorkan identitas saksi kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon.
Denda/Ilustrasi
Denda/Ilustrasi

Kabar24.com, AMSTERDAM -  Pengadilan mendenda seorang wartawan karena membocorkan identitas saksi kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon.

Wartawan Lebanon tersebut pada Senin dijatuhi hukuman denda karena mengungkapkan jadi diri para saksi yang dilindungi pengadilan internasional, yang sedang menyelidiki kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri pada 2005.

Sang wartawan, Ibrahim Al Amin, beserta perusahaan surat kabar tempatnya bekerja, Akhbar Beirut S.A.L, didenda masing-masing sebanyak 20.000 euro (Rp297 juta) dan 6.000 euro (Rp89 juta).

Pengadilan memerintahkan agar denda-denda itu sudah harus dibayar pada 30 September.

Pendendaan itu merupakan hukuman terbaru yang dikeluarkan pada Pengadilan Khusus Lebanon. Pengadilan tersebut dibentuk pada 2009 untuk menyelidiki pembunuhan Hariri dan 22 orang lainnya pada 14 Februari 2005.

Al Amin dan Akhbar Beirut pada Juli dikenai hukuman karena "secara sengaja dan sadar mencampuri kewenangan peradilan dengan membuka informasi soal (identitas) saksi yang dilindungi," kata pengadilan seperti dikutip Antara, Jumat (2/9/2016).

Ancaman maksimal bagi pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga 100.000 euro (Rp1,48 miliar).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper