Kabar24.com, AMSTERDAM - Pengadilan mendenda seorang wartawan karena membocorkan identitas saksi kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon.
Wartawan Lebanon tersebut pada Senin dijatuhi hukuman denda karena mengungkapkan jadi diri para saksi yang dilindungi pengadilan internasional, yang sedang menyelidiki kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri pada 2005.
Sang wartawan, Ibrahim Al Amin, beserta perusahaan surat kabar tempatnya bekerja, Akhbar Beirut S.A.L, didenda masing-masing sebanyak 20.000 euro (Rp297 juta) dan 6.000 euro (Rp89 juta).
Pengadilan memerintahkan agar denda-denda itu sudah harus dibayar pada 30 September.
Pendendaan itu merupakan hukuman terbaru yang dikeluarkan pada Pengadilan Khusus Lebanon. Pengadilan tersebut dibentuk pada 2009 untuk menyelidiki pembunuhan Hariri dan 22 orang lainnya pada 14 Februari 2005.
Al Amin dan Akhbar Beirut pada Juli dikenai hukuman karena "secara sengaja dan sadar mencampuri kewenangan peradilan dengan membuka informasi soal (identitas) saksi yang dilindungi," kata pengadilan seperti dikutip Antara, Jumat (2/9/2016).
Ancaman maksimal bagi pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga 100.000 euro (Rp1,48 miliar).