Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Jessica Cemas, Gelisah, Tegang

Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara (73) mengatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa kali memperlihatkan sinyal kecemasan menurut hasil pengamatan rekaman CCTV Kafe Olivier pada 6 Januari.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara (73) mengatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa kali memperlihatkan sinyal kecemasan menurut hasil pengamatan rekaman CCTV Kafe Olivier pada 6 Januari.

Saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), dia mengatakan bahwa Jessica terlihat mengibaskan rambut ketika duduk di dekat kursi yang akan ditempati oleh Mirna.

"Ini sinyal menyamankan diri. Saat berada di kondisi gelisah, tegang, cemas, orang akan menyentuh bagian tubuh sendiri. Jessica menyentuh rambutnya," kata Ronny.

Dia juga menangkap ada kesan ingin menutupi sesuatu saat Jessica meletakkan tas kertas di atas meja.

Penasihat Kepala Polri Bidang Kriminologi itu menjelaskan, gestur menghalangi dilakukan untuk menutupi situasi yang tidak nyaman.

Dia juga melihat Mirna tidak nyaman saat berpelukan dengan Jessica, karena ketika berpelukan Mirna memberi jarak sebagai gestur penolakan nonverbal.

Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper