Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Otto Keberatan Ronny Nitibaskara Bersaksi

Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan keberatan terhadap salah satu ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis (1//2016).
Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kiri) berjalan di samping terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) ketika menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9)/Antara
Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kiri) berjalan di samping terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) ketika menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan keberatan terhadap salah satu ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis (1//2016).

Jessica merupakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum es kopi yang dibubuhi racun sianida.

Setelah Ketua majelis hakim Kisworo membacakan identitas Ronny Nitibaskara sebagai penasihat Kapolri bidang kriminologi, Otto menyanggahnya sebelum prosesi sumpah dilakukan.

 "Kami ingin menyampaikan keberatan atas kehadiran Pak Ronny," kata Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto mengungkapkan, Ronny sebelumnya pernah memeriksa Jessica. Keduanya memiliki hubungan sebagai dokter dan pasien. Namun, di saat bersamaan, Ronny juga bertindak sebagai pembantu penyidik.

Dengan alasan itu, tim penasihat hukum pun mempertanyakan independensi Kriminolog asal Universitas Indonesia itu.

"Maka tidak tepat dia menjadi ahli dalam persidangan ini. Karena itu kami keberatan," ujar Otto.

Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi menolak keberatan itu. Menurut dia, independensi bukan dilihat berdasarkan tempat kerja seseorang. Tapi, selama obyektivitas sesuai dengan teori, maka seseorang dapat dikatakan sebagai ahli.

"Kami keberatan atas keberatan penasihat hukum karena ahli layak didengarkan keterangannya," tutur Ardito.

Ronny turut memberikan penjelasan. Dia menceritakan pengalamannya ketika diperintah Kapolri untuk mengikuti kasus pembunuhan Angeline di Bali. Setelah memeriksa tersangka selama dua hari dan membuat laporannya, Ronny berujar, keterangannya serupa dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh pengadilan Denpasar.

Majelis hakim kemudian bermusyawarah. Ketua hakim Kisworo memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

 Dia menyampaikan bahwa keberatan penasihat hukum akan dicatat dalam berita acara. Majelis hakim menetapkan, keterangan ahli yang subyektif tidak akan dicatat.

 "Majelis hakim akan mempertimbangkan bagaimana kualitas keterangan dan pendapat ahli. Demikian penetapan majelis," kata Kisworo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper