Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa akan menghadirkan saksi ahli kriminologi dan psikologi dari Universitas Indonesia dalam sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (1/9/2016).
"Saya sudah dapat konfirmasi, besok yang hadir adalah Prof Ronny (kriminolog), dan Sarlito Wirawan (psikolog)," kata salah satu jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Hari ini jaksa hanya menghadirkan satu saksi ahli dari kedokteran forensik Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Profesor Budi Sampurna, yang menjelaskan peran proses autopsi guna menyimpulkan penyebab kematian seseorang akibat racun.
Saksi dan ahli yang dihadirkan besok merupakan saksi terakhir yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Selanjutnya majelis akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jessica.
"Berdasarkan penjelasan jaksa, tak ada saksi lain yang bisa dihadirkan. Besok Kamis adalah hari terakhir bagi jaksa. Sidang ditunda sampai besok pagi, 1 Oktober 2016," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian menutup persidangan.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sidang Pembunuhan Mirna: Besok, Kriminolog & Psikolog Bersaksi
Jaksa akan menghadirkan saksi ahli kriminologi dan psikologi dari Universitas Indonesia dalam sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (1/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya
12 menit yang lalu
ICW Tuding KPU Tidak Transparan Soal Dana Kampanye Kepala Daerah
41 menit yang lalu
Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024
44 menit yang lalu