Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Mirna: Ahli Forensik, Mestinya Mirna Diotopsi

Budi Sampurna selaku ahli forensik dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, mengatakan, zat sianida yang terkandung di dalam lambung Wayan Mirna bukanlah barang bukti yang bagus.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8)./Antara
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Budi Sampurna selaku ahli forensik dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, mengatakan, zat sianida yang terkandung di dalam lambung Wayan Mirna bukanlah barang bukti yang bagus.

Sampurna mengatakan demikian saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut pada persidangan ke-16 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam tercampur sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Secara garis besar, jika menemukan racun masih di dalam isi lambung. Itu bukan bukti yang bagus," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurut dia, racun di lambung bukanlah barang bukti yang baik karena racun itu belum tercerna atau masuk melalui jaringan dan bisa dideteksi di organ tubuh lain.

"Karena dalam isi lambung itu belum masuk ke organ," lanjut dia.

Dia mengatakan, untuk mengetahui secara jelas racun yang diserap organ tubuh korban sebaiknya melalui cara otopsi, bukan hanya dengan pemeriksaan organ dalam semata.

"Ini menjadi momok bagi kami, dokter forensik yang menemukan mayat sudah meninggal. Salah satu caranya dengan otopsi," kata Sampurna.

"Dengan otopsi kita bisa menemukan apa yang sudah diserap."

Diketahui pada persidangan sebelumnya, ahli forensik RS dr Sukanto, Slamet Purnomo, mengatakan, Mirna tidak diotopsi atas permintaan dari penyidik polisi. Sebaliknya, menurut kuasa hukum Jessica, pihaknya menemukan surat permintaan otopsi dari kepolisian.

Sampurna merupakan satu-satunya saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut untuk terakhir kalinya sebelum masuk ke babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper