Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Nantikan Proposal Perdamaian Central Steel Indonesia

PT Central Steel Indonesia diharapkan bisa memberikan proposal perdamaian yang menarik terkait penyelesaian utangnya setelah mendapatkan status restrukturisasi utang.
Persidangan/Ilustrasi
Persidangan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Central Steel Indonesia diharapkan bisa memberikan proposal perdamaian yang menarik terkait penyelesaian utangnya setelah mendapatkan status restrukturisasi utang.

Kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ryan G. Lubis mengharapkan iktikad baik debitur dalam menyelesaikan seluruh utangnya termasuk kepada bank. Terlebih, penundaan kewajiban pembayaran utang juga dikehendari debitur sendiri.

"Termohon dalam jawabannya sudah mengakui utangnya, jadi majelis hakim sudah sepantasnya mengabulkan permohonan PKPU kami," kata Ryan kepada Bisnis, Selasa (23/8/2016).

Pihaknya meminta tim pengurus untuk segera memulai proses restrukturisasi utang dengan independen. Pengurus harus bisa menjembatani kepentingan para kreditur dan debitur.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono mengatakan klaim utang dari Bank Mandiri berdasarkan perjanjian kredit modal kerja telah dapat dibuktikan secara sederhana.

"Menyatakan PT Central Steel Indonesia dalam PKPU sementara selama 45 hari," kata Wiwiek dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (22/8/2016).

Dia menambahkan termohon terbukti memiliki utang dalam perkara ini mencapai Rp480 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi utang pokok, bunga, dan denda yang dihitung hingga permohonan diajukan pada 22 Juli 2016.

Pemohon, lanjutnya, telah mengadakan amandemen perjanjian kredit tersebut terkait jatuh waktu pada 2013. Namun, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran sehingga utang tersebut sudah dalam keadaan dapat ditagih.

Pihaknya juga mempertimbangkan adanya utang dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebanyak Rp4,92 miliar. Pemohon menyertakan klaim tersebut sebagai kreditur lain.

Majelis hakim berpendapat termohon telah membenarkan adanya utang tersebut karena tidak menyanggahnya dalam berkas jawaban. Dengan demikian, seluruh persyaratan diterimanya permohonan PKPU telah terpenuhi.

Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur harus merestrukturisasi seluruh utangnya jika terbukti memiliki lebih dari satu kreditur yang tagihannya dapat dibuktikan secara sederhana, jatuh tempo, dan dapat ditagih.

Sehubungan dengan putusan tersebut, majelis hakim menunjuk Bambang Edi Suprianto sebagai hakim pengawas. Sementara itu, hanya dua dari tiga calon pengurus yang dikabulkan.

Wiwiek menuturkan pengangkatan dua orang pengurus yang terdiri dari Arman Hanis dan Imran Nating tersebut terkait alasan efisiensi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum debitur Herlin Susanto menghormati putusan tersebut kendati tetap menyayangkan jalur PKPU yang ditempuh Bank Mandiri. Debitur telah memberikan sebagian aset sebagai jaminan bank.

"Sebagai kreditur pemegang jaminan sebenarnya bank bisa langsung mengeksekusi aset kami saja, tanpa harus melalui pengadilan niaga," ujar Herlin.

Akan tetapi, dia akan mengarahkan debitur untuk tetap bersikap kooperatif dalam proses PKPU. Terlebih, momen tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan utang secara keseluruhan.

Debitur mengaku telah merencanakan untuk merestrukturisasi utangnya secara sukarela. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu yang lama karena harus melalui persetujuan rapat umum pemegang saham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper