Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terima Putusan Hakim, Nasabah Premier Equity Futures Ajukan Banding

Nasabah PT Premiere Equity Futures mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan eksepsi kompetisi absolut perusahan pialang berjangka tersebut.
Premier Equity Futures
Premier Equity Futures

Kabar24.com, JAKARTA—Nasabah PT Premiere Equity Futures mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan eksepsi kompetisi absolut  perusahan pialang berjangka tersebut.

Majelis hakim melimpahkan sengketa PT Premier Equity Futures dengan nasabahnya bernama Sumardi ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).

Kuasa Hukum Sumardi Fidelis Angwarmasse mengatakan telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim, baik mengenai pertimbangan hukum maupun amar putusannya.

“Majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti dari penggugat mengenai laporan hasil pengaduan yang dikeluarkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (22/8/2016).

Dalam laporan tersebut, PT Bursa Berjangka Jakarta memberikan opsi penyelesaian sengketa kepada Sumardi untuk membawa masalahnya ke jalur hukum atau melalui pengadilan negeri.

Oleh karena itu, pihaknya memilih mendaftarkan perkaranya ke pengadilan negeri ketimbang ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI). “Kami menilai putusan hakim menyinggung rasa keadilan, cacat hukum dan dapat dibatalkan,” ujarnya.

PT Premier Equity Futures selaku tergugat I, lanjut dia, beserta tiga karyawan yang merupakan tergugat II, III dan IV digugat oleh Sumardi atas tindakan perbuatan melawan hukum. Para tergugat dituduh tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan ganti rugi nasabah senilai Rp220 juta. Transaksi berjangka tersebut terdiri dari dana investasi Rp170 juta dan biaya lain-lain sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya, para tergugat mengajukan eksepsi bahwa kasus ini adalah ranah BAKTI, sesuai dengan laporan hasil penanganan pengaduan penggugat ke PT Bursa  Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.

Ketua Majelis Hakim Amat Khusaeri  menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. Adapun yang berwenang adalah Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Menimbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan sengketa ini kepada pihak yang berwenang yaitu BAKTI dan menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini,” katanya dalam amar putusan.

Fidelis kembali menambahkan eksespsi absolut yang diajukan oleh tergugat hanyalah alasan yang dipakai untuk menghindar dari tanggung jawab.

Menurutnya, para tergugat melakukan kesalahan fatal lantaran melakukan transaksi dana investasi milik penggugat tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dalam kurun Oktober 2014 hingga Februari 2015.

Fadelis memaparkan kliennya diminta menyetorkan dana investasi Rp100 juta dengan risiko kerugian 30%. Dengan kata lain, transaksi harus dihentikan apabila kerugian telah mencapai Rp30 juta sehingga sisa modal dapat dikembalikan ke klien.

“Kenyataanya, transaksi tetap dilakukan oleh PT Premier tanpa konfirmasi hingga modal nasabah atau klien saya habis,” ujarnya.

Setelah itu, pihak tergugat meminta penggugat untuk melakukan tambah modal senilai Rp70 juta. Untuk kedua kalinya, PT Premier melakukan transaksi tanpa koordinasi hingga modal penggugat habis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper